Helm Penyelamat Jiwa di Jalan Raya
Judul yang kami bikin di atas bukan hanya slogan semata, tetapi dari pengalaman kami selama ini menangani kasus-kasus cedera otak dan tulang belakang.
Helm merupakan penyelamat bagi pemakainya di jalan raya dan menurunkan risiko cedera yang dialami oleh pengendara yang mengalami kecelakaan.
Sebagai latar belakang, kita liat masih banyak para pengendara sepeda motor di Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat abai pada keselamatan berkendara di jalan raya.
Mereka tidak taat aturan lalu lintas terutama di kalangan remaja, pemuda dan para pelajar serta usia produktif.
Tidak menggunakan helm saat berkendara motor menjadi kebiasaan yang umum terjadi disekitar kita.
DR. dr. Rohadi Sp.BS (K)
Ketua Dewan Pakar IKA SMANSABAYA, Dokter Spesialis Bedah Saraf Konsultan RSUD Provinsi NTB/FK Unram, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat
Apalagi hanya berkendara ke di sekitar rumah atau jalan sepi, banyak yang mengabaikan dan menyepelekan penggunaan helm.
Padahal sesungguhnya, helm sangat berfungsi melindungi kepala pengendara motor saat mengalami kecelakaan atau terjatuh.
Banyak orang menyepelekan helm saat berkendara adalah bukti kurangnya pendidikan soal keselamatan berkendara pada orang-orang di negara kita tercinta ini.
Di samping itu, pengetahuan dan pemahaman akan risiko yang fatal saat mengendarai motor tanpa helm juga masih sangat kurang.
Padahal, potensi bahaya sangat banyak di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi bagi pengendara.
Dari uraian di atas sebenarnya bisa ditarik kesimpulan bahwa bila ingin selamat di jalan raya, hukumnya wajib mengenakan helm standar yang bisa melindungi pemakainya.
Bila tidak, pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dapat mengalami cedera serius di otak, bahkan sampai fatal yang berisiko kematian.
Dengan uraian di atas dapat disimpulkan penyuluhan soal pentingnya helm harus dimulai sejak dini mulai dari bangku sekolah.
Metode tersebut akan membuat masyarakat paham pentingnya helm sejak usia dini.
Di samping melindungi tulang kepala saat terjadi benturan, helm standar dengan visor juga melindungi wajah pemotor dari hembusan angin dan material lain yang ada di jalanan.
Visor sangat bisa melindungi bagian wajah dari berbagai tipe potensi bahaya yang ada dijalanan, seperti kerikil yang tiba-tiba terlempar oleh sesuatu hal, debu di jalan raya, serta binatang kecil yang tidak terlihat.
Helm (yang dalam bahasa Belanda: Helm) adalah jenis perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala serta biasanya dibuat dari bahan metal atau bahan keras lainnya.
Contohnya kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm juga biasanya dipakai sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran militer, atau aktivitas sipil saat olahraga, aktivtas pertambangan, atau berkendara.
Helm juga dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari batok kepala akibat benda jatuh atau yang berkecepatan tinggi.
Mayoritas negara di dunia, helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan bagi pengendara sepeda pancal sekalipun.
Di negara kita sendiri juga menerapkan aturan yaitu pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm, namun masih banyak kita jumpai pengendara sepeda motor enggan memakai helm dengan berbagai macam alasan.
Seperti lupa memakai, buru-buru, helm hilang, tidak punya uang untuk membeli helm. Meski dia mampu membeli motor.
Berbagai alasan di atas tentu tidak muncul dengan tiba-tiba. Terkadang alasan yang pengendara sampaikan benar adanya, tetapi ada yang menganggap penggunaan helm itu tidak begitu penting.
Pola pikir seperti di atas tentu salah, sebab terdapat beberapa keuntungan memakai helm saat berkendara, antara lain:
1. Melindungi batok kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan
Bila terjadi benturan dan tiba-tiba terpental dari sepeda motor yang sedang melaju sangat cepat. Kemungkinan besar batok kepala kita akan terbentur sesuatu saat mendarat, apakah itu aspal, batu, pagar, pohon, kendaraan lain dan sebagainya.
Kita bisa bayangkan jikalau kita jatuh dengan posisi kepala duluan pada benda keras tanpa helm, maka bisa fatal serta menyebabkan kematian tiba-tiba di jalan raya.
Maka bila kita tidak inginkan pada diri kita, pada diri anda, dan keluarga anda maka pakailah helm yang dapat meminimalisir efek benturan yang terjadi saat berkendara.
2. Melindungi mata dari angin, debu, kotoran serta benda yang beterbangan di jalan
Coba bayangkan Anda memacu sepeda motor anda secepat mungkin alias gaspoll tanpa menggunakan helm.
Sudah pasti tidak akan nyaman dalam berkendara dengan cara seperti itu.
Banyak ketidaknyamanan yang bisa berujung celaka apabila berkendara sepeda motor tanpa helm yang ada kaca pelindungnya, antara lain:
– Kelilipan debu serta kotoran sehingga dapat menghalangi pengelihatan dijalanan apalagi malam hari
– Batok Kepala bisa cedera apabila terkena benturan benda keras seperti batu krikil yang terbang
– Bisa merusak paru-paru apabila secara terus-menerus menghirup udara yang bergerak cepat dan sangat kotor
– Muka, leher serta rambut akan kotor serta terlihat berantakan sesampainya di tempat tujuan
3. Kepala bisa terlindung dari terik matahari
Bisa dibayangkan sengatan sinar matahari secara terus-terusan yang mengenai kulit dapat berdampak buruk pada kesehatan tubuh kita.
Kulit kita bisa terkena kanker kulit yang sangat berbahaya.
Di samping itu kulit juga bisa terbakar oleh sinar matahari sehingga akan terasa tidak nyaman bagi pengendara.
Juga kulit kita pun dapat berubah menjadi lebih gelap apalagi yang sudah mempunyai kulit gelap yang akan semakin bertambah, sehingga akan mengurangi keindahan penampilan di depan orang lain.
4. Kepala bisa terlindungi dari basah air hujan
Apabila hujan turun, helm dapat membantu kita untuk membuat kepala, wajah dan rambut kita tetap kering tidak kehujanan.
Apalagi dengan kombinasi setelan mantel hujan, sepatu bot dan helm cukup dapat menaklukkan hujan ketika berkendara dengan sepeda motor.
Pada sebagian orang, area kepala harus tetap kering agar tidak jatuh sakit, sehingga kita akan sangat terbantu oleh helm ketika hujan jatuh secara mendadak di jalan raya.
Diwajibkan memakai helm standar, sebab jika menggunakan helm tidak standar seperti helm proyek, bisa kemungkinan basah pada bagian kepala sangat besar serta tidak ada efek proteksinya.
5. Penampilan menjadi lebih baik secara estetika dan menarik
Helm yang baik bisa menunjukkan sang pengendara menarik dan taat aturan.
Bila tanpa helm yang bagus serta bersih, maka rasa percaya diri seseorang bisa turun.
Helm yang keren beserta pakaian biker keren lainnya bisa membuat orang lain yang melihatnya menjadi segan dan menganggap pengendara ini keren.
Aturan menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal 1970-an, dimana aturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971.
Aturan tersebut mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua menggunakan helm.
Penerapan maklumat tersebut dibuat karena banyaknya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala.
Dari data kecelakaan saat itu ditemukan sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas mengalami cedera di kepala.
Oleh sebab itu, Kapolri pada saat itu, Hoegeng Iman Santoso, membuat maklumat penggunaan helm tersebut.
Jika ada yang mengabaikan peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM).
Spesifikasi helm yang lumrah digunakan ada dua jenis pertama open face dan full face.
Tapi helm tentu punya spesifikasi teknisnya sendiri agar dapat berfungsi maksimal saat digunakan.
Dan saat ini yang dianjurkan adalah yang ada standar SNI-nya.
Satu buah helm harus terdiri dari batok (bagian terluar helm yang bersifat keras dan halus); lapisan pelindung (bagian dalam helm yang terbuat dari styrofoam); pelindung muka (visor); bantalan kenyamanan (bahan empuk untuk memberikan kenyamanan pengguna).
Helm wajib juga harus dilengkapi tali pemegang yang bisa diklik dan tidak mudah terlepas dari kepala; jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata).
Di samping sebagai bekal keselamatan diri sendiri, pemakaian helm juga sebagai bentuk ketaaatan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2.
Isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia atau SNI.
Selain spesifikasi di atas, ada kewajiban lain yang menjadi ketentuan pada helm yaitu harus memiliki merk yang diakui dan ada standar SNI-nya.
Aparat Punya Alasan Kenapa Helm Harus Ber-SNI
Kementerian Perhubungan menyatakan kecelakaan lalu lintas darat cenderung lebih rendah pada saat dua tahun pertama masa pandemi Covid-19 dibandingkan dengan masa pra-pandemi.
Meskipun begitu, kenaikan angka kecelakaan lalu lintas masih terjadi dari tahun 2020 ke 2021.
Angka kecelakaan paling banyak terjadi di tahun 2019 sebesar 116.411 kasus, lalu terjadi kenaikan sejak tahun 2017 sebesar 104.327 kasus.
Jika dilihat lebih detail, angka kecelakaan lalu lintas cenderung menurun dari tahun 2019 ke 2020.
Namun, terjadi peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 sebanyak 100.028 kasus menjadi 103.645 kasus di tahun berikutnya.
Angka kecelakaan tersebut menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian sekitar Rp246 miliar.
Sementara itu, laporan yang dihimpun dari Korlantas Polri sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Februari 2022 mencatat terdapat 15.265 kasus kecelakaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.254 orang mengalami luka ringan, 1.562 orang luka berat, dan 2.816 orang meninggal dunia.
Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari Rp47 miliar.
Data statistik dari Kementerian Perhubungan pada 2008, menyebutkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia didominasi oleh sepeda motor yaitu sekitar 73 persen.
Itu artinya lebih dari setengah kejadian kecelakaan di jalan raya dialami oleh sepeda motor.
Kemudian dari kecelakaan tersebut, 2 dari 3 korban kecelakaan mengalami cedera di bagian kepala.
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan tersebut serta untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor, pemerintah lantas membuat aturan wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia yang tertuang dalam undang-undang.
Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastic atau helm proyek (tidak memiliki pelindung dalam).
Apabila terjadi kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Helm SNI ini sudah memenuhi standar nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai parameter uji.
Hal ini juga sejalan dengan kasus yang kami tangani di rumah sakit rujukan yang ada di kota mataram serta pusat pelayanan cedera otak di RSUD Provins NTB/FK Unram.
Berdasarkan penelitian kami dan hasil penelitian ini kami publish di jurnal internasional mengenai karakteristik cedera otak di Lombok, terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas.
Penyebab terbanyak terjadi pada pengguna sepeda motor dan mayoritas mereka tidak menggunakan helm.
Sering terjadi pada laki-laki dan usia produktif terutama pada kaum remaja dan anak muda yang baru belajar naik motor dan punya jiwa petualangan.
Sehingga melupakan esensi berkendara di jalan raya, abai memakai helm sesuai standar yang diatur oleh undang-undang.
Masalah utama cedera otak meliputi angka kematiannya yang masih tinggi, dengan kekerapa pada usia muda, perawatan yang membutuhkan biaya besar, serta pemulihan yang butuh waktu lama.
Berdasarkan urian di atas, maka kami sebagai penulis menghimbau mari sayangi nyawa kita dengan taat aturan berkendara di jalan raya.
Selalu mengunakan helm standar SNI dan ini dapat mencegah keparahan dari ceedera yang terjadi pada pengendara.
Besar harapan kami semoga kita semua salig mengingatkan akan pentingnya taat aturan yang berlaku demi kebaikan kita Bersama. Ingat nyawa kita hanya satu, maka sayangi nyawa kita. (*)